BALANGANEWS, LAMANDAU – Seseorang pria yang berinisial AN nekat menghabisi nyawa kakak Iparnya, YM karena lantaran sakit hati dan kesal, karena korban YM ikut campur masalah rumah tangganya.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi wakilnya, Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin 13 Desember 2021 lalu, sekitar Pukul 01.00 WIB di dalam barak C1 afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada dan saat ini pelaku sudah diamankan.
Kejadian pembunuhan ini bermula ketika pelaku cekcok dengan istrinya. YM yang melihat hal itu tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas dan mengumpat kepada istri tersangka.
“Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM”, Tutur Kapolres Lamandau, Jumat (17/12/2021).
Pembunuhan yang terjadi tengah malam ini dilakukan pada saat korban nyenyak tidur, sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan pisau, tetapi karena korban belum tidur, niatan itu pun dibatalkannya. Namun, setelah listrik di barakan tersebut padam pada pukul 00.00 wib, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul.
“Tersangka sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya”, Terang Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Lamandau, setelah tidak bisa menahan niat buruk pelaku, tersangka kembali mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
“Kemudian tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa. Selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur”, Ucap Kapolres Lamandau.
Sementara itu, tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (asp)