BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelarian Kasmuni alias Bodeng (32) dan Muhammad Faridzi (42) harus terhenti di Kabupaten Lamandau, Senin (20/12/2021).
Keduanya ditangkap setelah mencuri satu unit mobil Honda Brio di salah satu rumah Jalan Adonis Samad, Perumahan Griya Anugerah Hikmah, Palangka Raya pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
Kapolsek Pahandut AKP Susilowati, menerangkan kedua ditangkap saat hendak melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat. Dalam upaya pengejaran itu, pelaku sempat berupaya kabur dengan menceburkan diri ke sungai.
“Modus mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kaca menggunakan obeng. Pelaku Muhammad Faridzi bertindak sebagai eksekutor dan Kasmuni sebagai pengintai di luar rumah,” katanya didampingi Wakapolsek Iptu Robert Sony dan Kanit Reskrim Iptu Yonnika Winner, Kamis (23/12/2021).
Sebelum melancarkan aksinya, Kasmuni yang tinggal di wilayah tersebut bertindak sebagai pengintai dan segera memberitahukan kepada Muhammad Faridzi bahwa rumah yang menjadi sasaran tengah kosong ditinggal penghuni.
Ketika sudah masuk ke dalam rumah, pelaku lalu mengambil satu unit laptop dan melihat adanya kunci mobil. Tanpa pikir Panjang, keduanya turut membawa kabur mobil Honda Brio berwarna kuning yang ada di garasi rumah.
“Keduanya kita kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. (yud)