Curi Sepeda dan Bobol Toko, Pria yang Merupakan Residivis Diciduk Polisi

Pelaku kasus pencurian
Pelaku kasus pencurian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian hingga menjadi residivis, membuat HAD Tidak jera. Pasalnya kini pria berusia 40 tahun tersebut kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Dari keterangan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kelurahan Selat Utara dan Pulau Telo Kabupaten Kapuas.

“Memang yang bersangkut ini merupakan residivis, dengan kasus yang sama yaitu pencurian. Pelaku kembali diamankan karena adanya dua laporan yaitu pencurian sepeda kayu dan korban pemilik toko, yang dibobol oleh pelaku,” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, dengan kejadian tersebut korban pemilik toko mengalami kerugian sebesar jutaan rupiah, dimana barang dalam toko korban seperti ratusan rokok, serta beberapa barang lainnya hilang saat korban membuka tokonya.

“Kejadian pembobolan toko diketahui korban saat korban ingin membuka toko, dengan merasa keberatan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, begitu juga pemilik sepeda yang mengalami kerugian Rp 2.600.000,-,” jelasnya.

Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku, harus kembali mendekam di balik jeruji besi, karena pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(put)