BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Peredaran narkoba kini mulai merebah ke semua umur, seperti salah satunya, kini seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun terpaksa dijebloskan kedalam Bui karena bermain barang haram narkoba.
Pelaku berinisial JU Warga Perumnas Pulau Telo Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, langsung digiring ke Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, mengatakan, bahwa JU ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
“Sebelumnya kami menangkap seorang pria pengedar sabu, Adi setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap JU,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Adapun dari penangkapan pelaku pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak dua buah plastik klip sabu seberat 0.56 (nol koma lima enam) gram. Selain itu, juga ditemukan satu pack plastik klip, serta satu buah bando.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (put)