BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022, Kamis (3/3/2022).
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, penyerahan Remisi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, dan Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh kepada perwakilan WBP yang beragama Hindu.
Dari jumlah tersebut, 35 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian hukuman. Sementara itu, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas usai hukumannya dikurangi remisi Hari Raya Nyepi.
Kepala Lapas Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, berharap melalui pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana tetapi diharapkan juga sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama ini.
“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para Warga Binaan Lapas Palangka Raya termotivasi untuk terus mendapatkan apresiasi karena sudah kooperatif, berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan baik selama menjalani hukuman pidananya. Sehingga pada saat bebas nanti, mereka juga sudah siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,” ungkap Tigor. (yud)