BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi koboi yang dilakukan pelaku bernama Sunan (36) Warga Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, mengantarkannya ke balik jeruji besi, Jumat (4/3/2022).
Pelaku yang diduga terpengaruh obat-obatan jenis Seledryl tersebut, melakukan aksinya dengan membawa sajam menghadang para pengendara jalan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Maluen, Kecamatan Basarang Kabupatan Kapuas.
Karena meresahkan warga dan pengendara yang melintas, pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Basarang, namun saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan yang akhirnya melukai petugas Polsek Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto mengatakan, saat akan diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan sajam yang membuat salah satu personilnya terluka.
“Dalam pengamanan pelaku, sempat ada perlawanan yang membuat satu anggota terluka, untuk anggota terluka telah mendapatkan penanganan tim medis,” katanya, Jumat (4/3/2022).
Lanjutnya, pelaku yang terpengaruh obat-obat dari hasil test urine, langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Basarang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang- undang RI nomor 12/ Drt/ 1951. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sajam jenis badik beserta kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm,” jelasnya. (put)