Diminta Perbaiki Motor, Malah Dibawa Kabur

Pelaku kasus penggelapan sepeda motor
Pelaku kasus penggelapan sepeda motor

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Kuala di-back up Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Selat, Unit Reskrim Polsek Basarang dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau (Pulpis) meringkus seorang pelaku dalam kasus penggelapan motor.

Pelaku yang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pulpis itu pun langsung digelandang ke Polsek Kapuas Kuala, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor.

Awal kejadian kasus tersebut, di saat korban meminta pelaku memperbaiki motornya, namun pelaku pun langsung membawa kabur motor korban, yang diketahui korban karena motor miliknya tidak kunjung pulang-pulang.

“Dari keterangan korban yang bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Kapuas Kuala bahwa awalnya korban menyuruh pelaku memperbaiki sepeda motornya di Kota Kuala Kapuas, namun motor korban tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono, Selasa (8/3/2022).

Lanjutnya, akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- karena motor yang dibawa kabur pelaku yaitu motor Honda verza milik korban yang saat ini sudah diamankan di Polsek Kapuas Kuala.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dengan dikenakan sesuai Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan hukuman pidana paling lama empat tahun,” tutupnya. (put)