Pemilik 6,35 Gram Sabu Berhasil diungkap Satnarkoba Polres Kapuas

SAVE 20220417 032335
Pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pemberantasan barang haram narkoba tidak pernah berhenti oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkob) Polres Kapuas, dimana buktinya pihaknya berhasil mengungkap pemilik narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Selat Hulu.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu subandi yang mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pemilik barang haram narkoba jenis sabu seberat 6,35 gram.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (30), warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dimana barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 6,35 gram,” katanya, Sabtu (16/4/2022).

Selain mengamankan barang bukti berupa 26 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 6,35 gram, satu buah amplop kecil warna putih, satu buah dompet kecil warna kuning, satu buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam.

“Ada juga uang tunai berjumlah sebesar Rp 900, dua pack plastik klip merk Zip In, dan satu buah handphone merk samsung tipe A21s warna silver, serta pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (put)