BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelarian Yehuda Tarigan, tersangka curanmor 12 lokasi di Kota Palangka Raya harus terhenti di tangan Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Sempat buron dan menjadi DPO selama satu Minggu, pria 23 tahun ini tertangkap di persembunyiannya, di perumahan Afdeling 2 KSM PT Kalimantan Rian Sejahtera, Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasal Telawang, Kapuas, tempat persembunyiannya, Rabu (25/5/2022) dini hari.
Tersangka terpaksa harus dihadiahi tiga timah panas di bagian kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri ketika penangkapan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan tersangka ditangkap bersama barang bukti motor Kawasaki KLX yang belum sempat terjual.
“Tersangka Yehuda beraksi di tujuh lokasi bersama Dodi Felix Pramana Sitepu dari 12 lokasi,” katanya didampingi Kabag Ops Kompol Alexander.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bertindak sebagai joki maupun eksekutor pencurian. Hubungan ketiga tersangka, yakni Dodi Felix Pramana Sitepu dan Nico Trianwisaputra bertemu di sebuah panti rehabilitasi narkoba.
“Seluruh tersangka ini awalnya bertemu saat menjalani rehabilitasi narkoba. Setelah keluar lalu melakukan aksi pencurian selama dua bulan terakhir,” tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (yud)