BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tercatat sebagai warga Desa Binawara RT. 8 RW 00 Kecamatan Binawara, Tanah Bumbu, Kalsel berinisial MW (37) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Polres Murung Raya, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebesar 99,85 gram.
MW berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), di salah satu kamar penginapan Kota Puruk Cahu pada, Kamis (26/5/2022).
Kapolres Murung Raya, AKBP I Putu Gede Widiana melalui Kasat Narkoba, IPTU Heri Purwanto mengatakan, MW diamankan sore tadi, sekira jam 16.00 wib di sebuah Kamar Penginapan Beriwit No. 305 Jalan Pelabuhan, Rt. 05, Kelurahan Beriwit, Kec. Murung, Kabupaten Murung Raya.
Ia menjelaskan, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan membawa narkotika jenis Sabu menginap di Penginapan Beriwit.
Mendapat info tersebut anggota segera menyelidiki tersangka dengan ciri-ciri sesuai info dari masyarakat. kemudian setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan, anggota segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan anggota mendapatkan, 1 (satu) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik tersangka,” ucap Heri Purwanto, Kamis (26/5/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu paket plastik klip diduga berisikan shabu berat, 99.85 (sembilan puluh sembilan koma delapan lima) gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan satu Bekas kotak Snack poki.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (asp)