BALANGANEWS, BARITO UTARA – Tak bisa menahan hawa nafsu alias syahwatnya, empat pria dewasa di Kabupaten Barito Utara (Barut) diamankan pihak Kepolisian pada Minggu (5/6/2022) malam kemarin.
Keempatnya tega mencabuli anak dibawah umur bahkan menyetubuhi korban dengan paksa, dan lebih ironisnya lagi salah satu terduga pelaku adalah ayah korban sendiri, sementara ketiga lainnya merupakan kawan ayahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, tersangka pencabulan U, P, PR, dan N ini ditangkap setelah ibu dan pacar korban melaporkan ke polisi.
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 silam, dan perbuatan ini terbongkar setelah korban buka mulut kepada ibu dan pacarnya tentang hal yang dialami korban, sehingga melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort Barut.
Wahyu menjelaskan, pada Januari 2019 lalu, saat korban pulang sekolah ia diikuti oleh pelaku U, sesampai dirumah pelaku langsung mencabuli Korban. Setelah itu, dihari yang sama, pada sore hari pelaku P datang yang melakukan pencabulan kepada korban dengan masukan jari ke kelamin korban di kamar mandi.
“Pelaku juga memainkan alat kelaminnya lalu mengeluarkan spermanya kebagian payudara korban,” sambung Wahyu, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut, keesokan harinya datang pelaku PR sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku lalu mencabuli Korban yang masih dibawah umur tersebut dengan masukan buah timun ke kelamin korban lalu menyetubuhi korban dikamar.
Sementara itu, Pelaku N yang merupakan ayah kandung korban, menyetubuhi korban pada malam hari ketika korban dalam keadaan tertidur didalam kamar dan N dalam keadaan mabuk.
“Pada pukul 22.30 wib pada saat Pelaku N atau Ayah Kandung korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan korban dalam keadaan tidur didalam kamar, kemudian pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya. (asp)