BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – H (31) hanya bisa pasrah ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya menangkapnya.
Pria yang sehari-hari menjadi guru ngaji ini ditangkap setelah melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya, Mawar (16).
Aksi bejat pelaku dilakukan pada 2020 lalu di sebuah masjid yang digunakan untuk sarana belajar mengajar.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, mengatakan peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Setelah menerima laporan, penyidik pun segera melakukan penangkapan.
“Jadi peristiwa ini terjadi pada 2020 lalu. Baru dilaporkan minggu lalu setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Ronny menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak satu kali. Dimana tangan korban saat itu dipegang oleh pelaku dan diarahkan ke kemaluan pelaku. Kemudian tangan kiri pelaku lantas memegang area sensitif korban sambil mencium.
“Motifnya karena keseringan nonton film porno dan hasratnya. Kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun,” tegasnya. (yud)