BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria yang nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
MA (38) ditangkap di rumahnya, Kawasan Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Senin (27/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan jika penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Jadi yang melaporkan ini warga sekitar setelah korban berinisial Bunga (14) bercerita kepada lingkungan sekitar,” terangnya, Selasa (28/6/2022).
Dari pemeriksaan terungkap jika aksi bejat yang dilakukan MA sudah berlangsung sejak 2021 lalu dan terjadi sebanyak 10 kali. Aksinya dilakukan dengan masuk ke dalam kamar korban dan merayu untuk diajak berhubungan badan.
“Korban tidak bisa menolak karena tidak memiliki keluarga lain. Pelaku sudah menikah sebanyak empat kali dan korban adalah anak dari pernikahan pelaku dari istri pertama,” tegasnya.
Dalam proses ini, jelas Ronny, pihaknya turut memberikan pendampingan untuk korban dengan berkoordinasi ke dinas sosial.
“Korban kita berikan pendampingan, baik itu untuk psikologis dan kedepannya. Koordinasi sudah kita lakukan dengan instansi terkait. Sementara untuk pelaku saat ini sudah kita tahan dan tengah diperiksa secara intensif,” jelasnya. (yud)