Duh! Mantan Satpam Bobol TVRI Kalteng

SAVE 20220717 160026

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor TVRI Kalteng di Jalan Yos Sudarso sempat dihebohkan dengan aksi pencurian tiga laptop yang terjadi di sebuah ruangan pada Jumat (14/7/2022) kemarin. Aksi pencurian juga diwarnai dengan pembakaran sejumlah dokumen yang tersimpan di laci meja.

Kurang dari 24 jam usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah mantan satpam TVRI Kalteng.

Joko Erwanto (30) ditangkap petugas di perumahan TVRI Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7, Sabtu (16/7/2022). Dari tangan pelaku dua unit laptop hasil curian berhasil diamankan.

“Setelah kita kembangkan, satu laptop lainnya berhasil kita amankan. Laptop sempat dibuang di semak pinggir jalan Tjilik Riwut Km 10,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Minggu (17/7/2022) siang.

Ronny membeberkan, pencurian berawal ketika pelaku mendatangi mantan rekannya sesama satpam di pos depan TVRI Kalteng pada Jumat (15/7/2022) malam. Di sana pelaku melihat ada kunci ruangan yang tergantung dan mengambilnya tanpa sepengetahuan satpam.

Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku beralasan pulang dan ternyata kembali ke TVRI Kalteng melalui pagar samping. Kunci yang sebelumnya dicuri ternyata tidak bisa digunakan karena pengaman pintu ruangan telah diganti.

Pelaku lalu masuk ke dalam ruangan melalui jendela dan mengambil tiga unit laptop yang ada di dalam ruangan.

“Terkait adanya insiden dugaan pembakaran, masih kita dalami. Pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut,” tuturnya.

Adapun motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan pencurian di tempat bekasnya bekerja. Pelaku diketahui diberhentikan pada Februari 2022 lalu karena terindikasi menggunakan narkoba.

“Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara tujuh tahun,” tegasnya. (yud)