Lakukan Penganiayaan, Hairullah Dijebloskan ke Penjara

SAVE 20220811 181812
Pelaku kasus penganiayaan ketika dijemput pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria berusia 36 tahun bernama Hairullah terpaksa digelandang ke Polres Kapuas oleh personil satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.

Diamankan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas itu, karena telah melakukan kasus penganiayaan kepada seorang perempuan, hingga dirinya langsung digelandang ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus penganiayaan, yang saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel Polres Kapuas.

“Pelaku kami amankan di Handel Barasau, Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, saat ini telah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Lanjutnya, dari kronologis kejadian korban mendatangi mantan suami Abdul Mugmin alias Amin, yang sedang berkumpul di Terminal kota Pelabuhan Danumare di Jalan Sudirman, saat itu bersama teman-temannya.

“Saat di sana korban sempat dinasehati oleh salah satu saksi, untuk tidak mencemburui suaminya, namun tidak lama kemudian datang pelaku dan berkata “bungul” (bodoh) kepada korban,” terangnya.

Usai mengatakan perkataan tidak pantas, pelaku menendang korban hingga mengenai bagian wajah dan perut serta dipukul di bagian pelipis kiri lalu kepala pelapor dibenturkan ke jalan.

“Beberapa saksi melihat langsung melerai, pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban, dengan kejadian ini korban mengalami luka lebam, sedangkan pelaku kami kenakan dengan pasal Pasal 351 KUHP,” jelasnya. (put)