BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kapuas, menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu di Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
Diamankan pelaku berinisial (26) yang merupakan warga Bukit Batu Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, dari tangan WA, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,88 gram, 1 buah sepatu merk ANDO warna hitam orange, serta 1 lembar celana pendek warna hitam merk DERRA.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas, tersangka pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka kenakan tindak pidana dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (put)
