Penyatuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diharap Tingkatkan PAD

c1 IMG 20220811 103525 1828e2dd4ac 6
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancara usai rapat Paripurna bersama DPRD Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2022, yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Kamis (11/8/2022).

Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut adalah penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng, yakni salah satunya tentang Pajak dan Retribusi.

Wakil Gubernur Kalteng menjelaskan, bahwa Pada awal Tahun 2022 ini terbitlah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan UU HKPD, dimana substansi didalamnya mengatur juga mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Didalam UU HKPD tersebut mengamanatkan kepada Daerah bahwa dalam menetapkan Perda tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dalam satu Perda,” ucap Edy didalam sambutannya.

Kebijakan ini, terang Edy, berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yang tidak mendelegasikan diatur dalam satu perda. Oleh karena itu lah menjadi dasar pihaknya mengajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi satu kesatuan dalam satu Perda.

“Dalam UU HKPD tersebut memberikan kewenangan baru bagi Pemerintah Provinsi baik dalam hal Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah. Inilah yang akan kita maksimalkan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita ini,” tambahnya.

Dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diajukan, telah mengakomodir beberapa obyek-obyek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah yang baru berdasarkan UU HKPD.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda ini nantinya, dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan di Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata. Sehingga Kalteng Makin Berkah dapat terwujud dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Kalteng.

“Pak Gubernur telah mengatakan sebelumnya, jika Perda ini disahkan itu dapat meningkatkan PAD, dari sektor-sektor seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan,” ucap Wagub Edy.

Sehingga, diharapkan, yang sebelumnya PAD Provinsi Kalteng diangka Rp. 1,7 triliun maka dengan adanya Perda yang dimaksud diharapkan dapat menembus Rp 2 triliun bahkan Rp. 3 triliun. (asp)