Berantas Pelaku Premanisme di Perairan Das Barito

IMG 20220905 111033
Kelima tersangka aksi premanisme diamankan Polairud Polda Kalteng

BALANGANEWS, BUNTOK – Menindaklanjuti aksi premanisme dan pemerasan yang terjadi di daerah perairan DAS Barito kepada kapal TB. ROYAL TB 7 menggandeng Tk. ROYAL 7 saat kapal melintasi daerah Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Personil Kepolisian Air dan Udara (Polairud ) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat untuk menindak aksi tersebut, Sekitar Pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kp Pol XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto, S.H., mengatakan para pelaku berjumlah 5 orang naik ke atas kapal TB. ROYAL TB 7 menggandeng Tk. ROYAL 7 dengan melakukan pemerasan dengan alasan membantu melaksanakan pengawalan sampai tempat tujuan kemudian meminta uang sebesar Rp. 5 juta.

“Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, korban menolaknya. kemudian pelaku meminta Rp. 2,5 juta tetapi korban hanya mampu memberikan Rp. 1 juta,” katanya, Senin (5/9/2022), saat diwawancarai di kapal.

Masih dikatakan Aris Pujianto, untuk sisanya nanti jika kapal turun, selain meminta uang, pelaku juga meminta minyak solar sebanyak 3 jerigen ukuran 35 liter. Kelima orang tersangka ini bukan atas permintaan kapal namun mereka menawarkan diri naik begitu saja ke atas kapal.

“Sebenarnya mereka yang berada di kapal sendiri menolak, namun dengan nada kata-kata ancaman Anak Buah Kapal (ABK) merasa takut akhirnya menyetujui permintaan kelima tersangka tersebut,” ucap Komandan Kp Pol XVIII-2001.

Ditambahkan, saat kelima tersangka naik ke atas kapal tidak menggunakan Senjata Tajam (Sajam), namun sajam kelima tersangka tersebut berada di atas kelotok atau perahu mesin.

“Saat ini kelima pelaku dan 2 sajam sudah diamankan oleh Tim Subdit Gakkum dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalteng guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada lima orang tersangka tersebut pasal 368 ayat 1 atau pasal 441 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun penjara.

“Kita akan terus melakukan patroli untuk membersihkan aksi premanisme yang terjadi di aliran sungai DAS Barito ini sesuai perintah dari Kapolda Kalteng agar pengguna aliran sungai merasa aman dan damai,” pungkasnya. (lam)