BALANGANEWS, PULANG PISAU-Penyidik Polres Pulang Pisau dan Polsek Sabangau Kuala akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Halidi, warga Dusun Jerujut Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala pada Minggu (23/2/2020).
Jasad pria berusia 39 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah. Sejumlah luka terdapat di tubuhnya, seperti leher dan perut yang menyebabkan ususnya terburai keluar. Bahkan alat kelamin korban pun terpotong.
Setelah melalui penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan dan mengamankan seorang tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut. Yang mengejutkan, pelaku tak lain adalah istri korban sendiri, bernama Lina alias Heyni (40).
Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada di mapolres setempat, Kamis (27/2/2020) mengatakan, pihaknya telah menetapkan Lina alias Heyni, istri korban Halidi sebagai tersangka pembunuh tersebut.
Kasat Reskirim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, terungkapnya pelaku pembunuhan itu berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang memberikan keterangan berbelit dan mengalihkan ke mana-mana pembicaraan.
“Seperti darah yang mengering hanya berjam-jam disebut pelaku sudah meninggal beberapa hari, hingga polisi merasa ada yang janggal dan beberapa keterangan lain yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” beber Digul.
Dengan pemeriksaan secara intensif, kata Digul, akhirnya Lina mengakui perbuatannya dengan membunuh sendiri suaminya itu.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3Â KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup. (ari/ant)