Ternyata Ini Motif Lina Tega Habisi Suami secara Sadis

Lina alias Heyni, pelaku pembunuhan sadis terhadap suaminya sendiri, Halidi

BALANGANEWS, PULANG PISAU– Penyidik Polres Pulang Pisau dan Polsek Sabangau Kuala akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Halidi (39), warga Dusun Jerujut Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala pada Minggu (23/2/2020). Yang mengejutkan, pelaku tak lain adalah istri korban sendiri, bernama Lina alias Heyni (40).

“Motif atau alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati tidak diberi nafkah lahir dan batin sejak korban kerap berkelakuan aneh, saat menjalankan ilmu keagamaan dari gurunya. Istri merasa tidak dihargai oleh suami,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Kamis (27/2/2020).

Dari hasil keterangan yang diberikan pelaku, kata Siswo, pembunuhan yang dilakukan Minggu (23/2) lalu karena kejengkelan istri korban sudah terpendam sejak 10 hari sebelum kejadian dan hubungan keduanya tidak harmonis. “Suami tidak mau membantu berkerja sampai memberikan nafkah batin,” imbuh Siswo.

Kasat Reskirim Iptu John Digul Manra menambahkan, terungkapnya pelaku pembunuhan itu berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang memberikan keterangan berbelit dan mengalihkan ke mana-mana pembicaraan.

“Seperti darah yang mengering hanya berjam-jam disebut pelaku sudah meninggal beberapa hari, hingga polisi merasa ada yang janggal dan beberapa keterangan lain yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” beber Digul.

Dengan pemeriksaan secara intensif, kata Digul, akhirnya Lina mengakui perbuatannya dengan membunuh sendiri suaminya itu.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3  KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup. (ari/ant)