Polres Katingan Amankan Y Beserta 21 Paket Sabu

Pelaku saat diamankan
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat, amankan Y alias Amang Banjar (51) beserta 21 paket sabu, Selasa malam (6/9/2022) kemarin, di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatnarkoba Iptu Andri Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis siang (8/9/2022) tadi, kepada sejumlah awak media membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dimaksud.

Adapun kronologis penangkapan Y, menurutnya, bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian tim Satnarkoba Polres Katingan, langsung melakukan penyelidikan.

“Begitu diketahui tempatnya, langsung kita datangi. Dan berhasil kita amankan di kediamannya sekitar pukul 21.30 Wib,” kata Andri.

Dari tangan Y, menurut Andri berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 21 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6,47 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 5,5 juta rupiah yang diduga hasil penjualan.

“Saat ini Y dan BB kita amankan di Mapolres Katingan guna  penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selanjutnya, dia juga menjelaskan tentang pasal yang dikenakan terhadap Y, jika terbukti, dapat disangkakan pada Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar. (abu)