Polsek Katingan Tengah Amankan Bandar Dadu

IMG 20220920 195959
Sebagian barang bukti yang diamankan

BALANGANEWS, KASONGAN – Jajaran Polsek Katingan Tengah amankan bandar dadu gurak berinisial W (46) di Desa Samba Danum Kecamatan Tengah Kabupaten Katingan. Minggu (18/9/2022).

Dia diamankan saat melakukan praktek perjudian di sekitar rumah warga yang sedang berduka, tepatnya di Jalan Minun Dehen Gang Salawah Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara saat dikonfirmasi, terkait hal tersebut, kepada sejumlah awak media membenarkan. “Terduga W, telah kami amankan bersama barang buktinya, Minggu malam (18/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wib,” kata Iptu Affandi Batu Bara.

Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamkan dimaksud menurutnya satu set peralatan dadu gurak, yaitu tiga butir dadu warna merah putih, satu buah piring kecil warna putih, satu buah mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam, satu lembar handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau dan bulatan kecil warna merah putih, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk taruhan dadu gurak tersebut.

Adapun kronologis diamankannya bandar berinisial W pada Minggu malam itu menurutnya, saat itu sejumlah personil Polsek Katingan Tengah sedang berpatroli di wilayah hukumnya. Kemudian, mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa di lokasi tersebut ada orang yang membuka perjudian dadu gurak. “Tepatnya di sekitar rumah warga yang berduka,” ujarnya, meniru ucapan sang pemberi informasi.

Atas laporan itulah menurutnya dirinya bersama jajarannya langsung menuju Tempat Kejadian Oerkara (TKP) yang disampaikan masyarakat tersebut. “Dengan sigap, W beserta semua BB-nya saya amankan dan digiring pada malam itu juga ke Mapolsek Katingan Tengah,” ujarnya.

Seiring dengan kejadian tersebut, W menurutnya tentu saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maksudnya, dia dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak sekitar Rp 25 juta,” tegasnya. (abu)