Syamsudin Tebas Adik Kandung

SAVE 20220930 134245

BALANGANEWS, BUNTOK – Sungguh naas yang dialami Samli (33) warga Kartini, Gang Bersama 1, RT. 029, RW. 005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengalami penganiayaan. Pelaku penganiayaan merupakan kakak kandung korban, pelaku bernama Syamsudin (53).

Kronologis kejadian pada tanggal 29 September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB korban duduk di depan rumah, pelaku menghampiri korban lalu bertanya siapa yang melarang saya ke toko, lalu korban menjawab tanyakan saja kepada istrimu, lalu pelaku menjawab istri saya tidak tahu.

Korban pun membawa pelaku berkelahi, karena tersulut emosi lalu pelaku menjawab kutebas ini, lalu korban menjawab tebas saja, akhirnya pelaku lari ke belakang rumah atau ke dapur mengambil sebilah parang dan pelaku menebaskan parang tersebut kepada korban dan mengenai badan korban sebelah kanan. Korban juga mengayunkan helm miliknya kepada pelaku, namun pelaku sempat menghindar.

Terus pelaku menebas lagi parang tersebut kepada korban dan mengenai kepala korban, setelah itu pelaku lari lagi ke dapur mengambil kayu, dan melemparkan kayu tersebut ke arah korban dan mengenai muka korban.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di badan bagian kanan, luka robek di bagian kepala, luka bagian wajah, dan luka tangan di sela sela ibu jari,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kapolsek Dusel IPDA H. Tonie, Jum’at (30/9/2022).

Masih dikatakan H. Tonie, setelah kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri kepada Polsek Dusel dan mengakui kesalahannya.

“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Kapolsek Dusel.

Ditambahkan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusel, “pungkasnya.(lam)