BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Samapta Polda Kalteng meringkus pelaku peredaran ratusan butir obat daftar G jenis Zenith pada Jumat (30/9/2022). Penangkapan terhadap TK (30) dilakukan di sebuah kios Jalan Seth Adji, Palangka Raya.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan penangkapan dilakukan saat tim PPRC melakukan patroli rutin ke sejumlah kawasan rawan gangguan Kamtibmas. Pada patroli tersebut didapatkan informasi adanya peredaran obat daftar G.
“Dari tangan pelaku, kita amankan 595 butir Zenith dan uang tunai sebesar Rp3.074.000,” katanya, Sabtu (1/10/2022).
Dari pengakuan TK, ratusan obat terlarang tersebut didapat dari seorang pria berinisial I seharga Rp80.000, untuk 10 butir. Kemudian TK menjualnya kembali Rp100.000, per 10 butir.
“Kita juga amankan lima orang yang diduga hendak membeli obat tersebut. Semuanya kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Cahyo menjelaskan, melihat dari banyaknya jumlah obat yang diamankan, TK diduga kuat sebagai pengedar dan telah cukup lama melakukan bisnis haram itu.
“Kita akan dalami lebih lanjut, tolong informasinya jika menemukan adanya gangguan Kamtibmas,” tuturnya. (yud)