Sadis, Ini Cara Pelaku Habisi Pasutri di Jalan Cempaka

SAVE 20221009 154700

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sakit hati karena sering diejek yang dirasakan Fazri alias Utuh Zenith kepada pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati berujung kepada pembunuhan secara sadis di Jalan Cempaka, Jumat (23/9/2022) lalu. Pelaku bahkan telah merencanakan aksinya sejak dari rumah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan motif pembunuhan didasari sakit hati pelaku karena sering diejek Negro, sebab perawakannya berkulit hitam. Kemudian korban Ahmad Yendi tak kunjung mengembalikan uang pelaku dari hasil menggadaikan dua unit handphone.

“Motifnya sakit hati, korban menjanjikan pekerjaan, lalu menggadaikan dua unit handphone pelaku. Kedua pasutri juga disebut sering mengejek pelaku dengan sebutan Negro,” katanya, Minggu (9/10/2022).

Dalam melakukan aksinya, jelas Kapolresta, pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut pada malam hari. Dimulai dengan membeli obat batuk yang dicampur dengan minuman energi dan alcohol 70 persen di sebuah apotek sekitar pukul 22.00 WIB. Minuman tersebut sengaja diracik pelaku agar mabuk dan berani melakukan aksinya.

Pelaku lalu beranjak ke rumah korban menggunakan sepeda motor dengan telah membawa senjata tajam jenis parang tanpa gagang. Setibanya di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motor di depan rumah tetangga korban.

“Pelaku masuk lewat pintu belakang dan melepaskan baju serta celana. Alasannya agar tidak terkena cipratan darah dan menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Setelah masuk ke rumah, pelaku beranjak ke kamar korban Ahmad Yendi dan membacoknya sebanyak delapan kali ke arah tubuh dan kepala. Mengira sudah mati, pelaku lalu ke kamar korban Fatnawati dan membacoknya berulang kali hingga mati.

“Setelah menghabisi korban Fatnawati, pelaku melihat ada gerakan dari korban Ahmad Yendi. Kemudian kembali ke kamar depan dan membacoknya lagi hingga tidak bergerak,” terangnya.

Di saat membacok korban Ahmad Yendi untuk kedua kalinya, pelaku mendengar suara dari MY (17) dan berusaha mengejar. Namun MY berhasil melarikan diri. Pelaku kemudian melarikan diri setelah memasang kembali baju dan celananya.

“Usai beraksi, pelaku membuang parang yang digunakan di parit Jalan Seth Adji, kemudian pulang ke rumah untuk istirahat,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pembunuhan maupun penganiayaan berat mengakibatkan korban jiwa.

“Ancaman pidana hukuman mati atau paling lama 20 tahun,” tegasnya. (yud)