Pelaku Pengedar Ribuan Butir Obat Tanpa Ijin Diamankan

WhatsApp Image 2022 10 27 at 09.03.58
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Ribuan butir obat tanpa ijin berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dari tangan pria berinisial M alias I (34), pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 siang.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi membenarkan peristiwa penangkapan M di kediamannya di Jalan Mahakam Rt. 21 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kasatresnarkoba mengungkapkan, selain pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa ijin diantaranya 3.708 obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo SAMCO, 40 keping (400 butir) obat dengan merk SAMCODIN, 125 keping (1.500 butir) obat dengan merk SELEDRYL, 1 buah toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning. 1 buah toples bulat tanpa tutup, 2 buah gunting, 10 pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp. 695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti. Kemudian diproses lebih lanjut di Polres Kapuas,” kata IPTU Subandi, kepada media ini Rabu (26/10/2022).

Ia menambahkan, terlapor tertangkap tangan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar junto memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu junto mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana. (put)

WhatsApp Image 2022 10 26 at 21.31.16 (1)
Barang bukti yang diamankan