BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tiga orang pria yang diduga sebagai penadah dan penjual besi hasil curian dibekuk Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung, di pinggir jalan Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 03.00 Wib. Tiga pria tersebut adalah UM, MA dan AR.
Besi panjang berjumlah 20 batang milik PT. BRP (Basuki Rahmanta Putra) tersebut diduga dibeli terlapor dari UM sebesar Rp. 2.000.000.
Pengungkapan perkara Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPIdana itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM.
“Menindaklanjuti LP/B/14/XI/2022/SPKT/POLSEK KAPUAS MURUNG/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 6 November 2022, Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung berasil mengamankan UM, SUW dan AR,” kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, Selasa (8/11/2022).
Wanita yang akrab disapa Atul itu menjelaskan kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 03.00 Wib, dimana saat kedua saksi AB dan RU melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor menuju tempat penyimpanan barang material milik PT. BRP (Basuki Rahmanta Putra) di pinggir jalan Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas dari kejauhan dengan menggunakan lampu senter kedua saksi ada melihat sebuah mobil pick up warna putih dengan bermuatan besi panjang terparkir di depan tempat penyimpanan barang material. Pada waktu itu, kata Atul, kedua saksi mendekati mobil pick up tersebut langsung jalan.
“Karena merasa curiga kemudian kedua saksi melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil pick up tersebut yang dikemudikan SUW,” ujarnya
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari SUW, kata Atul, besi panjang sebanyak 20 batang tersebut telah dibeli dari tersangka UM dengan total pembelian seharga Rp. 2.000.000.
“Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut ke Pihak PT. BRP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung. Atas kejadian tersebut PT. BRP mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung,” tandasnya.
Atul menambahkan barang bukti (BB) uang tunai sebesar 2.000.000 dan 20 batang besi ulir SNI D19 panjang 12 meter. (put)