BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kapolsek Kapuas Murung berhasil mengamankan pelaku pemilik senjata tajam (Sajam) yang berisial SF warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kamis (10/11/2022) pada pukul 00.30 WIB.
Ketika dikonfirmasi kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul mengatakan bahwa awal diamankan pelaku, ketika pihaknya melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, hingga akhirnya dilakukan penggeledah terhadap pelaku.
“Ketika kami lakukan penggeledahan ditemukan satu buah senjata tajam jenis Badik dengan sarung terbuat dari kayu, hingga akhirnya pelaku kami bawa ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Pelaku yang digelandang ke Polsek Kapuas Murung bersama barang bukti sajam dari tangan pelaku, yang mana sebelumnya dari keterangan pelaku dirinya membawa sajam untuk alas berjaga-jaga.
“Untuk pasal kepada Pelaku S, dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api/Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak,” jelasnya. (put)