BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Naas memang nasib MS (29) Warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, dibekuk tim gabungan Polres dan Polsek Dusun Tengah Barito Timur lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Alosius (19) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022) melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang yang belakangan diketahui bernama MS (29) akibat melakukan pencurian sepeda motor Tiger GL 200 DA 3408 BL milik Alosius (19) warga Desa Dayu.
Ia mengatakan, adapun kronologis terjadinya peristiwa itu berawal saat korban memarkirkan motor miliknya di sebelah rumah, kemudian, sekira pukul 06.00 WIB saat korban ingin menggunakan motornya, korban mendapati sepeda motor warna hitam jenis honda tiger GL 200 DA 3408 BL miliknya yang sudah dimodifikasi trail ini lenyap.
Mengetahui sepeda motor miliknya lenyap, korban dibantu teman-temannya berupaya melakukan pencarian, namun hasilnya nihil, dan akhirnya melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, tim gabungan Polsek Dusun Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan hingga akhirnya pada Rabu (16/11)/2022 anggota berhasil menangkap pelaku di Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolsek, pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua, dan pelaku terpaksa melakukan karena terdesak kebutuhan hidup. “Pengakuan pelaku karena faktor ekonomi, hingga akhirnya melakukan pencurian tersebut,” ujar Kapolsek.
Adapun modus operandi pelaku. Yakni dengan menuntun sepeda dan merusak bagian kabelnya, sehingga motor dapat dinyalakan dan kemudian dititipkan ke rumah temannya.
“Teman pelaku juga sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut. Namun pelaku, menyampaikan jika sepeda motor itu milik orang tuanya yang rencananya akan dijual karena kepepet kebutuhan,” terang Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (yus)