BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus penggelapan motor terjadi di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, yang dilakukan oleh pelaku bernama Cornelius.
Pria berusia 31 tahun tersebut akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, usai pihak kepolisian Polres Kapuas menerima laporan terhadap kasus penggelapan yang dilakukan pelaku.
“Dari laporan korbannya, hingga penyelidikan yang kami lakukan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah bekas terminal Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (20/11/2022).
Dirinya juga menceritakan kronologis kejadian dimana pelaku mendatangi ke rumah korban dan meminjam sepeda motor korban untuk membeli minyak angin di depan gang.
“Korban pun memberikan kunci motor tersebut dan pelaku dimana pelaku sendiri yang mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dan keluar, hingga korban menunggu pelaku pulang ke rumahnya namun tidak kunjung pulang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, di tangan pelaku juga ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Dengan itu juga pelaku langsung mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas. (put)