BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MR (28), beraksi saat korbannya bernama Ahmad KA, lupa mencabut kunci sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna krem merah dengan nomor polisi KH 2146 BS miliknya yang terparkir di depan rumah di Jalan Pemuda Km. 1.7 RT. 011 RW. 001 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Selasa 29 november 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana Curanmor tersebut.
Ia mengungkapkan, unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup Unit Reskrim Polsek Alalak (Polda Kalsel) telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pada hari Jum’at, 2 Desember 2022, sekitar pukul 11.30 WITA, di Jalan Komplek Arta Raya, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel),” ucapnya, Jumat (2/12/2022).
Iyudi Hartanto menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 16.20 WIB, korban pulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan korban menaruh sepeda motor di depan rumah dengan keadaan kunci motor masih berada di sepeda motor.
“Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk mencuci tangan. Berselang sekitar setengah jam kemudian, sekitar jam 16.30 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil kunci motor yang lupa dilepaskan,” terangnya.
Namun, sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna krem merah dengan nomor polisi KH 2146 BS, dengan nomor rangka MH1JFG1170K139131, nomor mesin JEG1E 1130008 sudah tidak ada lagi di depan rumah.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor honda Scoopy warna putih plat nomor KH 2146 BS beserta kunci telah berhasil diamankan. Modus operandi pelaku mengambil kendaraan yang terparkir dengan kunci tertancap di sepeda motor. Kepada pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor,” jelasnya. (put)