BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang remaja berusia 15 tahun, harus menuruti keinginan bejat pelaku bernama Roni (24) Warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, dengan ancaman pelaku.
Saat dikonfirmasi pihak kepolisian Polres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diancam oleh pelaku.
“Dari keterangan saksi dan korban pelaku ini datang ke rumah dan mengancam untuk tidak bilang siapa-siapa hingga pelaku menyetubuhi korban,” ucapnya, Minggu (4/12/2022).
Lanjutnya, dari ancaman pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa tersebut, melancarkan aksinya di saat melihat kondisi rumah korban sedang sepi. Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui orang tua korban dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
“Dari laporan orang tua korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku berhasil kami amankan pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022. Pukul. 23.45 WIB di Jalan Pemuda,”pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Data yang kami dapat tersangka merupakan residivis perkara Pidana Tindak Pidana Perlinak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di Wilkum Polresta Palangkaraya pada tahun 2019. Vonis 6 tahun, yang bersangkutan mendapatkan asimilasi di tahun 2022,” jelasnya. (put)