Embat Handphone di Ruang Tamu Rumah Korban, Pelaku Diciduk Polisi

fotoooo1
Pelaku kasus pencurian dan handphone hasil curian yang diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Kabupaten Kapuas, dimana pelakunya bernama Baderiansyah (31) warga Jalan Mahakam Kabupaten Kapuas.

Adapun kronologis kejadian pencurian, terjadi pada 24 Januari 2023 yang lalu, di rumah korbannya di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Di saat korban meletakkan handphone merk Vivo V21 di atas meja ruang tamu.

“Handphone korban ini awalnya diletakkan di kursi ruang tamu, lalu ditinggalkan korban ke belakang (Dapur), selang beberapa lama lalu korban kembali lagi ke ruang tamu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (2/2/2023).

Lanjutnya, ketika akan akan diisi daya baterai handphone yang diletakannya di kursi ruang tamu, korban kaget handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya yaitu di atas kursi ruang tamu.

“Korban ini kaget handphone miliknya sudah tidak ada lagi di atas kursi, hingga korban sempat mencari dan menanyakan handpone kepada keluarganya. Mengetahui handphone dicuri pelaku korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” terangnya.

Dari laporan korban penyidik melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Mahakam Gang 16 RT 10 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Untuk pelaku telah berhasil kami amankan dan pasal yang kami kenakan yaitu tidak pidana pencurian dengan pasal 362,” jelasnya. (put)