BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah sempat menjadi buronan Polsek Dusun Tengah Kepolisian Resor Barito Timur, akhirnya SB (33) terduga pelaku pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain di RT 30 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah menyerahkan diri.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela ketika dikonfirmasi Sabtu (18/2/2023) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan kini pelakunya telah menyerahkan diri diantar pihak keluarga.
Selanjutnya, kata Kapolsek, dalam pemeriksaan awal terduga pelaku berinisial SB (33) mengaku nekad membunuh karena tersulut rasa cemburu kepada korban sering menyapa isterinya secara berlebihan yang notabene antara korban dengan pelaku masih tetangga rumah.
Akibatnya terduga pelaku yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras mendatangi korban dengan membawa sajam jenis belati dan langsung menikam korban ke bagian dada sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di teras rumah korban Sabtu lalu, (11/2/2023) jam 18.00 wib.
“Ya intinya terduga pelaku cemburu dan menganggap korban sering bertegur sapa dengan isterinya secara berlebihan,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan kronologis penyerahan diri pelaku setelah dilakukan pendekatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bartim, Polsek Dusun Tengah, Polsek Pematang Karau dan di-backup Jatanras Polda Kalteng.
Pada hari Senin 13 Februari 2023 yang berkoordinasi dan mengimbau keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri, sehingga akhirnya pada hari Jumat (17/2/2023) jam 13.00 wib Kabagops Polres Bartim Kabagops AKP Sri Mulyono, bersama Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, menerima informasi dari keluarga bahwa pelaku minta dijemput di sekitar eks kebun perusahaan sawit di Hayuput, Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan,” ucap Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis pasal 338 jo pasal 354 ayat (2) jo pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (yus)