BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim gabungan dari Ditres Narkoba Polda Kalteng bersama Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yaitu SJ (26). Pelaku ditangkap di Jalan Sabirin Muhtar, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, pada Rabu (15/2/2023) pukul 01.00 WIB.
“SJ ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di tempat kejadian,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu (19/2/2023).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi penangkapan akan ada transaksi narkoba. Saat itu, tim gabungan tadi langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu, kami berhasil amankan SJ di tempat kejadian. Pelaku merupakan warga yang beralamat di Jalan Temanggung Panji,” katanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan dua orang saksi, dan berhasil ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,59 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit gawai dan uang tunai Rp300.000. Saat itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ahs)