BALANGANEWS, KUALA KURUN – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni HR (42), pada Minggu (26/2/2023) pukul 21.00 WIB, di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan.
”Pelaku kami tangkap di rumahnya yang digunakan sebagai tempat untuk jual beli narkoba jenis sabu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan, penangkapan HR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. Dari informasi tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR.
”Ketika kami geledah yang disaksikan dua orang warga setempat, ditemukan 35 paket sabu dengan berat kotor 12,51 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tempat bulan berwarna hitam,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
”HR akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (ahs)