APH Harus Dahulukan Pidana daripada Perdata di Kasus Alpin Dkk

f14ee7c5 e9d8 40f1 9f29 80adc6a0cbe9
Kuasa hukum Alpin Lawrence, Irjen Pol Purn Ricky Sitohang bersama tim di Polda Kalteng beberapa waktu lalu

BALANGANEWS, – Masih bebasnya Acen alias dari kasus dugaan penggelapan di Polda mendapat sorotan dari Irjen Pol Purn Ricky Herbert P Sitohang, selaku kuasa hukum Lawrence Dkk.

Kasusnya dinilai kini masih menggantung meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh dan terhalang oleh P.19 yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

“Dengan tidak mengurangi independensi dari pada penyidik, silakan dilakukan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, dalam artian bahwa lakukanlah sesuai prosedur, yakni Ditreskrimum melengkapi petunjuk yang telah diminta kejaksaan,” ucap Ricky, Senin (27/3/2023).

Secara logika, ujar Ricky, di dalam ketentuan hukum pidana, jangan dikatakan bahwa perdata didahulukan dari pidana.

Mengingat di dalam kasus ini, Alpin Lawrence Dkk hanya melaporkan terkait dugaan tindak pidana, dan tidak melakukan laporan lagi di perdata. Gugatan perdata yang kini tengah berlangsung di Negeri dilakukan oleh Acen alias Hok Kim.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, perdata bisa didahulukan jika misalnya Alpin melaporkan dugaan tindak pidana dan juga perdata. Namun dalam kasus ini, gugatan perdata dilakukan oleh pihak lawan, yakni Hok Kim.

“Dalam kasus ini, pidana harus didahulukan merujuk Perma Nomor 1 Tahun 1956 jo SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Ini yang kira-kira perlu dicermati oleh aparat penegak hukum,” tutur pria yang kini juga menjadi kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej tersebut.

Ricky pun menyatakan masih punya keyakinan penuh Polda Kalteng dan pihak kejaksaan akan melakukan langkah-langkah yang konstruktif untuk memutuskan.

“Langkah konstruktif harus dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat, yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” pungkasnya. (yud)