Curi Uang di Loker, Pria 21 Tahun Diamankan Polisi

WhatsApp Image 2023 03 29 at 2.35.09 PM (1)
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pihak kepolisian dari Polres Kapuas mengamankan seorang pelaku kasus pencurian, di wilayah hukum Polres Kapuas, pada Rabu (28/3/2023) kemarin di Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan, diamankan pelaku setelah adanya laporan dari korban pihak PT. Surya Jaya Kargo (SJK) wilayah Pulang Pisau dan Kapuas, kehilangan uang yang ada di loker perusahaan itu.

“Atas laporan pihak perusahaan, juga dari keterangan beberapa saksi, kami akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya yaitu di Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat bernama Mahriansyah,” katanya, Rabu (29/3/2023).

Adapun kronologis kejadian awal diketahui hilang uang tersebut, di saat saksi Dina Marlina selaku admin Drop Poin (DP) menggabungkan uang COD/DFOD yang tersimpan di dalam loker. Saat itu jumlah seluruh uang yang berada di dalam loker berjumlah sebesar Rp 237.482.000, yang terbagi di dalam dua kantong plastik.

“Plastik pertama berjumlah Rp 95.630.500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 24 Maret 2023, sedangkan plastik kedua berjumlah sebesar Rp 141.851.500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 25 Maret 2023, Ketika saat dilakukan penghitungan oleh Dina Marlina ternyata jumlah uang yang berada pada plastik pertama hanya berjumlah sebesar Rp 75.630.500, uang tersebut hilang sebesar Rp 20.000.000.,” pungkasnya.

Akibat dari kejadian itu saksi melaporkan kepada kepada supervisor Muhammad Andy Maulan, yang akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, dari penyelidikan pihak Polres Kapuas, berhasil diamankan pelaku bersama beberapa barang bukti seperti uang Sebesar 15.800.000, dan uang 500.000.

WhatsApp Image 2023 03 29 at 2.18.41 PM
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas

Sementara itu pelaku yang telah mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan. (put)