Ditangkap Warga, Pria Ini Terciduk Curi Kabel

4BE2EAE2 56F9 49B7 8C89 703172686AF4

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – HE (22) harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Pria ini baru saja ditangkap setelah aksinya mencuri di Jalan Manunggal III, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, ketahuan warga, Rabu (12/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan pencurian berawal ketika pelaku berjalan kaki dari Jalan MH Thamrin hingga ke Jalan Manunggal untuk mencari rumah kosong.

Pelaku saat itu memang sudah berniat melakukan pencurian dengan membawa palu, tang, obeng dan karung yang disimpan di dalam tas.

Setelah pelaku menemukan rumah kosong, pelaku masuk ke arah samping rumah dan membuka pintu yang terbuat dari seng.

Di dalam rumah, pelaku mencoba menghidupkan lampu, namun tidak menyala. Kemudian naik ke atas plafon menggunakan media meja. Setelah di atas, pelaku kemudian memotong-motong kabel dan memasukkannya ke dalam tas.

Nahas, saat hendak melarikan diri warga melihat aksi pelaku dan melakukan pengejaran.

“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (12/4/2023). (yud)