Miliki Sabu, Warga Selat Diamankan Polisi

abdullah
Pelaku dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial ABD (41), warga Selat Kabupaten Kapuas, harus dibawa ke kantor Polres Kapuas karena diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan itu pun langsung digiring ke sel Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga harus menjalani hubungan sesuai pasal yang dikenakan ke dirinya.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Akp Subandi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, sebanyak 0,60 gram.

“Pelaku kami amankan usai kami menerima laporan dari warga tentang adanya peredaran narkoba Jalan Tjilik Riwut, hingga dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Jumat (5/5/2023).

Dirinya pun menjelaskan pasal yang dikenakan oleh pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk barang bukti yang diamankan selain narkoba jenis sabu 0,60 gram, kami juga mengamankan satu buah kotak rokok merk RED BOLD. Satu lembar plastik warna hitam, dan satu) buah handphone,” jelasnya. (put)