Angkut BBM Subsidi, 2 Warga Kotim Ditangkap

12
Kabid Humas AKBP Erlan Munaji

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dua warga asal Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur ditangkap jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (8/5/2023).

Amir Husin (49) dan Tiyono (58) diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, saat membawa ribuan liter BBM Pertalite.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, mengatakan penangkapan diawali penyelidikan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus di wilayah Kabupaten Katingan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pada pukul 03.00 WIB, personel menemukan kegiatan pengangkutan dan mengamankan dua unit pikap yang diduga pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Dari pikap yang dikemudikan tersangka Amir Husin, personel mengamankan 77 jerigen ukuran 33 liter berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.541 Liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.

Kemudian, dari mobil tersangka Tiyono ditemukan 75 (tujuh puluh jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.475 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.

“Dari pengungkapan itu diamankan dua unit ranmor pikap, 150 jerigen BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 5.016 liter,” katanya, Kamis (11/5/2023).

Erlan mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.

“Pengungkapan ini adalah komitmen dari Polri khususnya Polda Kalteng dalam menjaga BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng,” pungkasnya. (yud)