Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Tewah

WhatsApp Image 2023 05 23 at 3.11.36 PM
ST (35) bersama barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yakni ST (35) berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Tewah. Dia ditangkap di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada Selasa (16/5/2023) pada pukul 15.00 WIB.

“Dari penangkapan ST, kami mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 0,92 gram,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Selasa (23/5/2023).

Dia menuturkan, penangkapan ST berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, diamankan ST yang diduga saat itu sedang bertransaksi.

“Ketika digeledah juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip pembungkus sabu, satu bungkus rokok, satu unit gawai, dan uang tunai Rp200.000,” ujarnya.

Saat ini, ST beserta barang bukti sabu sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba. Penangkapan para pengedar narkoba ini juga menjadi salah bentuk keseriusan polres dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” tandasnya. (ahs)