Ini Jadwal Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024

Pemilu
Ilustrasi Pemilu

Balanganews.com – Jadwal perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 mendatang telah disepakati. Kesepakatan itu diperoleh dalam pembahasan Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, dikutip dari Indozone mengatakan, rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 sudah menggelar rapat. Rapat tersebut berhasil menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg pada tanggal 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak di 27 November.

“Telah disepakati beberapa hal, pertama Hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024,” ungkap Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Tahapan Dimulai Maret 2022

Politisi PKB ini juga menjelaskan beberapa poin yang disepakati oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024. Seperti tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.

“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. Yakni mulai bulan Maret 2022,” ucap Luqman.

Sementara, untuk syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2024 atau perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Luqman mengungkap masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024 oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024.

“Di antaranya banyak penyelenggara pemilu yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya tahun 2023, 2024 dan 2025. Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” urainya.

“Nah apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekruitmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” imbuh dia. (indozone/ari)