Pengurus Masjid Sambut Positif Wacana New Normal di Pulang Pisau

Masjid Nurul Iman, Pulang Pisau

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Beredarnya wacana tatanan hidup baru (New Normal) bagi aktivitas ibadah di masjid khususnya, mendapat sambutan positif beberapa pengurus masjid di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Mereka mengaku tidak keberatan jika harus menerapkan protokol kesehatan pada saat aktivitas ibadah berlangsung.

Seperti diungkapkan H Ahmad Hernadi, Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Pasar Patanak Pulang Pisau, dia mengaku siap mengurus surat keterangan bebas Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau jika memang itu wajib dimiliki setiap masjid yang ingin melaksanakan aktivitas ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Kita siap mengurusnya, dan siap pula menerapkan protokol kesehatan kepada jemaah yang melaksanakan sholat 5 waktu maupun Jum’atan, kita patuh terhadap imbauan pemerintah tetapi juga kita ingin beribadah ke masjid sesuai anjuran sunnah Rasulullah,” ujarnya saat dibincangi media ini baru-baru tadi.

Dia menyadari, imbauan pemerintah tentang sholat di rumah dan Jum’atan diganti sholat Dzuhur sudah sesuai dengan ijma Ulama, Fatwa MUI dan SE Menag RI, tetapi saat ini sudah terbit SE Menag RI dan Fatwa MUI yang baru yang mengatur panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

“Ini peluang bagi jemaah yang sudah lama rindu beribadah di masjid, tentu dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah, kita taat saja, karena itu baik untuk kemaslahatan bersama,” tukasnya.

Ta’mir masjid Agung Arraudhah Pulang Pisau, Nasrullah juga mengungkapkan hal sama. Bahkan, ujarnya, meskipun selama ini ada imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah akan tetapi kenyataannya masih banyak masjid yang tetap melaksanakan aktivitas ibadah seperti biasa.

“Oleh sebab itu sebaiknya pemerintah hadir untuk mengatur aktivitas ibadah di masjid-masjid yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, boleh melaksanakan ibadah di masjid tapi dengan syarat ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19 ini,” ucap Nasrullah.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemkab Pulang Pisau mulai mengkaji dan mengevaluasi rencana penerapan kelonggaran aktivitas ibadah baik di masjid maupun gereja di wilayah kabupaten itu.

Saat ini, GTPP Covid-19 dan Kantor Kemenag Pulang Pisau serta MUI kabupaten setempat, tengah mengusulkan draft surat edaran untuk diverifikasi oleh Bupati Pulang Pisau. Surat edaran ini nantinya akan dilayangkan kepada para camat se-kabupaten Pulang Pisau.

Menurut informasi di lapangan menyebutkan, salah satu pointer surat edaran itu adalah menyerahkan kewenangan kepada para Camat untuk melakukan verifikasi terhadap masjid-masjid yang diizinkan melaksanakan aktivitas ibadah dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau. (nor)