DPRD Pulpis Mulai Laksanakan Jadwal Reses Dalam Daerah

Jayadi
Anggota DPRD Pulang Pisau Dapil III, H Ahmad Jayadikarta SIP

BALANGANEWS, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau, sejak kemarin Selasa (23/2/2021) kembali melaksanakan jadwal reses ke dalam daerah tahun anggaran 2021 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing untuk rencana pembangunan tahunm 2022.

Anggota DPRD Dapil III, yakni kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala, H Ahmad Jayadikarta membenarkan bahwa saat ini DPRD Pulang Pisau sedang melaksanakan jadwal reses ke dalam daerah.

“Masing-masing anggota DPRD turun ke Dapil-nya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus sebagai bahan DPRD untuk memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022,” kata Jayadikarta, Rabu (24/2/2021).

Reses berlangsung 6 hari sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam reses tersebut seluruh anggota DPRD masing-masing Dapil akan turun menjumpai konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi masyarakat secara langsung.

“Reses ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” kata Jayadi.

Ditambahkannya, masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. “Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD,” tutupnya. (nor)