BALANGANEWS, PULANG PISAU – Meskipun status tanggap darurat di Kabupaten Pulang Pisau diputuskan diperpanjang, namun masa transisi New Normal atau tatanan normal baru mulai diberlakukan.
Pemkab Pulang Pisau menetapkan Kecamatan Sebangau Kuala sebagai pilot project atau proyek percontohan New Normal di wilayah kabupaten itu.
Sekretaris GTPP Covid-19 Pulang Pisau, H Salahudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat tim GTPP yang digelar Rabu (1/7/2020) diputuskan status tanggap darurat di Kabupaten Pulang Pisau diperpanjang 30 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat Bupati akan mengeluarkan SK perpanjangan masa tanggap darurat tersebut,” ujarnya saat dihubungi media ini via seluler, Rabu (1/7/2020) malam.
Kendati demikian, imbuhnya, mengingat trend kasus Covid-19 di Pulang Pisau mulai turun, maka Pemkab Pulang Pisau melalui tim GTPP Covid-19 menetapkan masa transisi New Normal dengan mengambil sample Kecamatan Sebangau Kuala sebagai daerah percontohan penerapan New Normal.
“Pertimbangannya adalah di Kecamatan Sebangau Kuala sudah lama berada di zona hijau, kita akan uji coba terlebih dahulu sambil dilakukan evaluasi dan pengkajian sebelum diberlakukan New Normal secara keseluruhan,” ungkap Salahudin yang juga Kalaksa BPBD Kabupaten Pulang Pisau ini.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, meskipun nanti diberlakukan New Normal, bukan berarti masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Kita harus merubah pola hidup dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas kehidupan sehari-hari, seperti tetap memakai masker, tidak berkerumun, mencuci tangan dan menjaga pola hidup sehat, arti New Normal bukan berarti kita hidup seperti sebelum pandemi. Kesadaran masyarakat terhadap perilaku hidup dengan disiplin protokol kesehatan sangatlah penting,” kata dia. (nor)