Kemenag Pulpis Agendakan Rapat Lintas Agama Terkait New Normal Aktivitas Ibadah

Kasubag TU Kantor Kemenag Pulang Pisau, Khairani SHI

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau mengagendakan rapat untuk membahas pelonggaran atau New Normal aktivitas ibadah yang melibatkan Ormas lintas agama yang ada di wilayah kabupaten itu.

“Insya Allah rapat akan kita gelar hari Senin (20/7/2020) dengan mengundang Ormas lintas agama, baik MUI, FKUB, NU, GKE, dan PD Hindu se-Kabupaten Pulang Pisau. Kita juga menghadirkan ketua gugus tugas sekaligus Bupati Pulang Pisau, Kapolres, Perwira Penghubung, dan Dinas Kesehatan kabupaten setempat,” kata Kepala Kantor Kemenag Pulang Pisau, H Masrani melalui Kasubag TU, Khairani, Jumat (17/7/2020).

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, akan dibahas beberapa hal terkait pelonggaran aktivitas ibadah di masa pandemi Covid-19 di Pulang Pisau sesuai SE Kemenag RI No.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Menurutnya ada beberapa masalah yang harus dikaji ulang tentang himbauan Kemenag dan MUI sebelumnya.

“Kita ingin mendengarkan saran pendapat dari semua perwakilan Ormas lintas agama, yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam himbauan masing-masing Ormas keagamaan yang ada, tentu dengan memperhatikan masukan dari pihak gugus tugas dan pemerintah daerah setempat,” kata Khairani.

Selaku Sekretaris MUI Kabupaten Pulang Pisau, Khairani mengaku telah menyusun draft himbauan MUI ke 4 yang isinya tentang pelonggaran aktivitas ibadah terutama ibadah Jum’at dan shalat 5 waktu berjemaah di masjid, juga akan dicantumkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

“Dalam himbauan itu kita menekankan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan ibadah jum’at dan 5 waktu berjamaah di masjid, memperpendek khutbah jum’at dan memilih bacaan surat Al-Quran yang pendek saat shalat, tidak menganjurkan jemaah yang sakit pergi ke masjid, dan senantiasa membiasakan pola hidup bersih di lingkungan masing-masing,” ungkap Khairani.

Jika memperhatikan perkembangan kasus pandemi Covid-19, imbuhnya, saat ini Kabupaten Pulang Pisau memasuki zona orange atau pertengahan. Oleh sebab itu penting untuk mengevaluasi kembali himbauan sebelumnya yang mengajurkan agar ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Sebab kondisi saat ini untuk melarang atau membolehkan nyaris tidak digubris oleh masyarakat lagi, dan kita tahu maklumat Kapolri juga sudah dicabut. Jadi sebaiknya ada kelonggaran untuk aktivitas ibadah ini dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat,” kata Khairani. (nor)