BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pulang Pisau, Drs H Salahudin mengatakan, Pemkab Pulang Pisau sedang menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup) tentang penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan. Bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi kerja sosial hingga denda Rp100 ribu.
“Betul, saat ini Pemkab Pulang Pisau sedang menunggu hasil konsultasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng mengenai Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pulang Pisau, akan ada sanksi kerja sosial dan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,” kata Salahudin kepada BALANGANEWS.COM, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Salahudin, tujuannya agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Rancangan Perbup bertujuan sebagai bentuk edukasi, sanksinya bertahap, dan apabila diberikan peringatan sampai tiga kali melanggar protokol kesehatan maka bisa diterapkan denda sesuai Perbup,” ucapnya.
Maksud mematuhi protokol kesehatan disini, sambung Salahudin, paling tidak warga menggunakan masker saat berada di tempat-tempat keramaian. “Sebab hanya itu yang bisa kita lihat dari warga apakah dia mematuhi protokol kesehatan atau tidak, penggunaan masker wajib saat berada di tempat publik,” tandasnya.
Namun, imbuhnya, khusus bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah atau institusi pendidikan dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3 kali baru diterapkan sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Kerja sosial dimaksud, lanjut dia, bisa berupa menyapu jalan umum, membersihkan sampah, atau menjadi relawan pada Satgas Penanganan Covid-19, atau membersihkan fasilitas umum/fasilitas sosial. “Intinya sanksi yang dapat membuat efek jera bagi warga yang berulang melanggar protokol kesehatan,” tukas Salahudin.
Kendati demikian, kata dia, sebelum Perbup ini benar-benar diterapkan akan disosialisasikan terlebih dahulu sampai masyarakat paham. “Ada waktu menyosialisasikannya terlebih dahulu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar secara sadar menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia mengharapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan baik perseorangan, kelompok maupun institusi. “Terutama di tempat-tempat publik seperti toko, warung, pasar, sekolah, kantor dan lain sebagainya yang berpotensi terjadi kerumunan. Siapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hindari kerumunan dan gunakan masker,” demikian Salahudin. (nor)