BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kabar gembira bagi masyarakat pelaku usaha yang tidak termasuk dalam pengusulan data penerima bantuan presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.
Dalam waktu dekat ini, Pemkab Pulang Pisau akan menyalurkan bantuan stimulan penguatan modal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan target penerima sebanyak 2.000 orang se-Kabupaten Pulang Pisau.
Tidak main-main, Pemkab Pulang Pisau telah mencadangkan dana dengan total Rp 3 Milyar untuk program pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi Covid-19 di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya mengungkapkan hal itu kepada BALANGANEWS.COM, Rabu (2/8/2020) di ruang kerjanya.
“Sebagaimana disampaikan Bapak Bupati Pulang Pisau dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah, telah disusun beberapa rencana program diantaranya program bantuan penguatan modal usaha bagi pelaku UMKM dengan alokasi dana sebesar Rp 3 Milyar bersumber dari APBD kabupaten,” kata Elieser.
Dia menyebutkan, pola pengusulan bantuan produktif pelaku usaha dari APBD ini memiliki persyaratan dan kriteria serupa dengan bantuan presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Syaratnya fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, nomor telepon, dan foto usaha yang dimilikinya. Silakan ajukan ke Disperindagkop Pulang Pisau, kami siap menerima usulan masyarakat pelaku usaha se-Kabupaten Pulang Pisau, batas waktu pengusulan sampai 4 September 2020,” ungkap Elieser.
Setelah itu, lanjutnya, akan dilakukan validasi oleh tim yang dibentuk Disperindagkop untuk mengecek ke lapangan guna menghindari bantuan salah sasaran. “Kita akan turun langsung mengecek ke tempat pelaku usaha tersebut, jika sesuai syarat dan ketentuan maka berhak menerima bantuan,” ujarnya.
Karena melalui tahap validasi di lapangan, imbuhnya, maka proses penyaluran bantuan membutuhkan waktu yang relatif lama. Pihaknya akan menurunkan tim secara bergiliran hingga ke desa-desa di delapan kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau dalam waktu minimal 2 pekan atau lebih.
“Hasil validasi inilah yang nanti dilampirkan dalam keputusan bupati sebagai pelaku usaha yang berhak menerima bantuan penguatan modal usaha ini,” terangnya.
Meskipun estimasi waktu yang cukup lama, namun ujar Elieser, pihaknya akan mengupayakan proses validasi dilakukan se-efektif mungkin, mengingat masyarakat pelaku usaha saat ini sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Disinggung berapa nominal bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha mikro ini, Elieser menyebut sejauh ini masih berupa asumsi awal sebesar Rp1,5 juta per pelaku usaha untuk target sebanyak 2.000 orang.
“Jika ternyata pelaku usaha yang mengusulkan lebih dari 2.000 orang kemungkinan nominalnya berubah, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki,” sebutnya.
Elieser mengingatkan, bahwa tidak semua pelaku usaha yang mengusulkan mendapat bantuan penguatan modal usaha dari APBD ini. Proses validasi yang akan menentukan. “Tim akan mengecek apakah benar pengusul memiliki usaha atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya para pelaku usaha yang diprioritaskan adalah pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Diharapkan dengan bantuan penguatan modal ini, usaha mikro yang digelutinya berkembang di tengah situasi pandemi saat ini. (nor)