BALANGANEWS, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau dan Pemkab setempat menggelar Apel Operasi Yustisi dalam rangka sosialisasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2020 di Taman Sumbu Kurung, Kota Pulang Pisau, Senin (14/9/2020).
Perbup Nomor 20 Tahun 2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Satpol PP Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan, Apel Operasi Yustisi ini merupakan gerakan sosialisasi Perbup Nomor 20 tahun 2020 sekaligus menandakan Perbup resmi diberlakukan melalui tahapan sosialisasi terlebih dahulu.
“Sebelum sanksi diterapkan, Perbup akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas, kami berharap masyarakat Pulang Pisau patuh dan disiplin protokol kesehatan,” tegas Hans usai memimpin apel.
Hans menerangkan, Perbup Nomor 20 tahun 2020 tersebut mengatur sanksi-sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial, denda, penutupan usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.
Diterangkan Hans, gerakan sosialisasi Perbup tersebut juga melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD. “Sasaran kita melakukan sosialisasi ke tempat berkumpulnya orang banyak seperti pasar, perbankan, perkantoran, rumah makan, dan fasilitas umum lainnya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Pulang Pisau telah mengeluarkan Perbup yang mengatur pemberian sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.
Bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp 5 juta, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha.
Selain sanksi bagi pelaku usaha, Perbup juga mengatur pemberian sanksi perorangan berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu. (nor)